Diriwayatkan dari Abu Humaid As Sa’idi beliau berkata:
“Suatu hari Rasulullah menyuruh seseorang bernama Ibnu Utabiyyah untuk
mengumpulkan zakat dari Bani Asad. Sesampainya di hadapan Rasulullah, Ibnu
Utabiyyah berkata : “Ya Rasulullah, ini zakat untukmu dari Bani Asad sedangkan
ini hadiah buat saya”.
Seketika itu Rasulullah berdiri ke atas mimbar, dan setelah
membaca tahmid kemudian beliau berkhutbah:
مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ،
فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ
وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ
يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى
رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ،
أَوْ شَاةً تَيْعَرُ . ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ
إِبْطَيْهِ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ
“Apa yang terjadi dengan utusan yang aku kirim ke Bani
Asad, ia mengatakan ini untukmu dan ini hadiah buatku? lihatlah seandainya dia
hanya duduk-duduk di rumahnya atau rumah orangtuanya apa mungkin ada orang yang
datang memberinya hadiah seperti ini?
Demi Yang jiwaku di Tangan-Nya, tidaklah ia membawa apapun
walau hanya sedikit kecuali kelak di hari kiamat akan dipikulkan ke atas
pundaknya, walaupun itu hanya seekor unta, sapi atau seekor kambing.” Kemudian
Rasulullah mengangkat tangannya sampai kelihatan ketiak beliau seraya berkata :
“Ya Allah… bukankah telah aku sampaikan ? Ya Allah… saksikanlah…! (HR. Bukhari
& Muslim)
Ikhwah Fillah rahimakumullah, ternyata Syari’ah Islam telah
menyatakan sedemikian jelas tentang korupsi, dan mungkin tanpa disadari kita
pun pernah melakukannya atau menyebabkan orang lain melakukannya.
Jangankan mengambil keuntungan karena kedudukannya sebagai
menteri, ketua partai atau anggota DPR dengan cara ikut tender proyek, mengatur
kuota impor dan mengambil sekian persen keuntungannya, mengambil uang komisi
atau sejenisnya, bahkan seorang petugas amil zakat yang menerima "tanda
terima kasih", hadiah atau pemberian dari orang yang telah dibantunya
untuk mengumpulkan zakatnya pun termasuk korupsi.
Apakah jika ia bukan seorang menteri ia akan mendapatkan
tender seperti itu? Bukankah ia sudah mendapat gaji atas amanahnya menjadi
menteri? Mungkinkah jika ia bukan pimpinan organisasi tertentu ia bisa mendapat
tender? Dan seterusnya.
Memang istilah yang digunakan waktu itu adalah termasuk
dalam masalah amanah, tetapi hadits ini nampaknya sangat tepat jika dijadikan
hujjah dilarangnya korupsi. Semoga Allah Melindungi kita dari segala perbuatan
yang dimurkai-Nya. [Ahmed Widad]
0 comments:
Post a Comment
Silahkan tulis komentar sahabat... mohon untuk tidak menyertakan link aktif karena akan otomatis terhapus